Example 325x300
KETAPANG

Tuduhan Akun ‘sekilaskalbar’ Terkait Isu PETI di Ketapang Dipastikan Hoaks dan Penggiringan Opini Tanpa Bukti

133
×

Tuduhan Akun ‘sekilaskalbar’ Terkait Isu PETI di Ketapang Dipastikan Hoaks dan Penggiringan Opini Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar – Sebuah unggahan yang viral di platform media sosial Instagram dari akun bernama “sekilaskalbar” mendadak memicu kontroversi di tengah masyarakat Kalimantan Barat. Unggahan tersebut secara frontal menuduh adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala masif di wilayah Indotani dan Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang, serta menyeret sejumlah inisial nama warga lokal seperti AJN, ACNG, dan ANN.

 

Example 325x300

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang mendalam, seluruh narasi yang dibangun di dalam unggahan tersebut dipastikan merupakan informasi palsu (hoaks) dan bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar.

 

Narasi liar yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini dinilai telah menciderai rasa keadilan dan ketertiban umum. Menggunakan teknik pencocokan informasi yang lemah, akun tersebut mencoba mengaitkan nama-nama lokal tersebut dengan jaringan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung secara sepihak, tanpa menyertakan bukti fisik, dokumen resmi, maupun fakta hukum yang valid di lapangan.

 

Polres Ketapang Belum Memberikan Klarifikasi Resmi

 

Terkait dengan adanya asumsi liar yang dibangun oleh akun tersebut mengenai adanya “jalur koordinasi” dengan pihak berwajib, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan klarifikasi resmi ataupun keterangan lebih lanjut untuk menanggapi tuduhan sepihak dan asumsi yang digulirkan di media sosial tersebut.

 

Merespons fenomena penyebaran tuduhan tanpa konfirmasi ini, seorang pengamat sosial regional angkat bicara mengenai bahayanya di ruang digital. Menurutnya, opini yang sengaja dibangun tanpa didasari oleh bukti empiris sangat berpotensi merusak nama baik serta reputasi sosial seseorang maupun instansi terkait.

 

“Tindakan menyerang mental secara sporadis seperti ini tentu sangat merugikan korban secara material maupun immaterial, sekaligus merusak tingkat kepercayaan publik terhadap media informasi,” ujarnya.

 

Penyebaran tuduhan sepihak berbasis asumsi pribadi di platform media sosial bukan lagi sekadar pelanggaran etika digital, melainkan tindakan melawan hukum yang serius. Pelaku penyebaran informasi palsu dan pembunuhan karakter ini dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat di Indonesia, di antaranya:

1. **Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024** (Perubahan Kedua UU ITE) mengenai larangan secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik.

2. **Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024** dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda materiil maksimal sebesar Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

3. **Pasal 310 dan 311 KUHP** atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tertulis yang terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di depan hukum.

 

Bantahan Keras dari Toko Mega Mas

 

Tak hanya menyerang individu, akun tersebut juga mencatut gambar profil sebuah toko emas setempat. Pihak Toko Mega Mas yang ditampilkan dalam profil tersebut langsung membantah keras tuduhan yang dialamatkan pada pihaknya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pengurus Toko Mega Mas menyatakan bahwa operasional mereka berjalan sepenuhnya di jalur legal dan murni bisnis jual beli.

 

“Toko kami tidak ada kaitan dengan pihak yang disebut dalam media sosial. Itu penggiringan opini dan asumsi mereka saja. Itu tidak benar, kami hanya melakukan jual beli sesuai izin usaha,” tegas pengurus toko.

 

Masyarakat Diminta Bijak, Desak Polisi Usut Tuntas

 

Hingga kini, pihak-pihak yang dirugikan mengimbau agar masyarakat luas tidak mudah terprovokasi ataupun ikut menyebarkan ulang konten bernada fitnah tersebut.

 

Publik diminta lebih bijak dan kritis dalam menyaring setiap informasi di media sosial, terutama yang bersumber dari akun-akun non-jurnalistik yang tidak memiliki kredibilitas produk pers.

Di sisi lain, desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat, terus mengalir deras dari berbagai elemen. Pihak kepolisian diminta untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas pemilik akun “sekilaskalbar” guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital.

 

Redak membuka hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan Kode Etik Jurnalistik

 

Tim Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *