KETAPANG — Dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (9/9/2026) malam. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Informasi mengenai kejadian itu diterima jajaran Polsek Tumbang Titi dan Babinsa Tumbang Titi dari masyarakat sekitar pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui bernama **Gregorius Andri Setiawan**, lahir di Ketapang, 18 Januari 1989. Korban merupakan laki-laki, beragama Katolik, bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun Kayu Lakak, RT 001/RW 001, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi.
Sementara itu, pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut diketahui bernama **Jaini Setiawan**.
Kapolsek Tumbang Titi **IPDA Dadan Vandayana** membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dalam konfirmasi kepada media, Dadan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah **mengamankan terduga pelaku** untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sebelum kejadian, salah seorang karyawan korban bernama Ardian sempat mendengar adanya adu mulut antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 20.10 WIB.
Karena merasa takut dan tidak ingin terlibat, Ardian kemudian menjauh dan melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tiga orang karyawan korban berusaha melihat situasi dari kejauhan. Namun, terduga pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam dan melarang mereka mendekat.
Merasa terancam, ketiga karyawan tersebut kemudian memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Tidak lama berselang, para karyawan mendengar suara jeritan dari ibu korban yang baru tiba di lokasi. Sementara itu, terduga pelaku dilaporkan telah meninggalkan lokasi kejadian.
Petugas Polsek Tumbang Titi bersama Babinsa Koramil 09/Tumbang Titi kemudian melakukan penanganan awal di lokasi kejadian.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Setelah dilakukan penanganan awal, perkara tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Ketapang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Inafis Polres Ketapang juga dijadwalkan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para karyawan yang berada di sekitar lokasi serta pihak keluarga korban.
Hasil pemeriksaan medis dan visum juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban serta membantu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dengan telah diamankannya terduga pelaku, kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap motif serta kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Kapolsek Tumbang Titi IPDA Dadan Vandayana menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Red













