Example 325x300
NASIONAL

Mantan Pejabat Balangan Jadi Tersangka Dana Hibah Majelis Taklim di Bungin

53
×

Mantan Pejabat Balangan Jadi Tersangka Dana Hibah Majelis Taklim di Bungin

Sebarkan artikel ini

Balangan – Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pejabat Kabupaten Balangan, ST di Kejari Balangan, Rabu (17/9/2025).

mantan pejabat Kabupaten Balangan, ST Resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Example 325x300

Saat Mengenakan rompi berwarna pink, ST diantar ke Lapas Amuntai untuk dititipkan.sebagai tersangka kasus dana hibah majelis taklim desa Bungin

ST ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana hibah terhadap tempat ibadah atau majelis taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan tahun anggaran 2023.

Dalam hal ini ujar Kajari Balangan, Mangantar Siregar, saat itu ST masih menjabat sebagai pejabat Kabupaten Balangan telah memberikan disposisi untuk membantu pelaksanaan masuknya majelis taklim dalam daftar penerima hibah, sementara majeli taklimnya belum memenuhi pesyaratan.

“Adapun perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami keuangan sebesar Rp 1 M,” kata Kajari di Kantor Kejari Balangan, Paringin Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balangan telah mengamankan dua orang tersangka pada kasus tersebut, yakni Nurdiansyah dan Habib Mustofa.

Sementara penahanan terhadap ST dilakukan belakangan disebabkan untuk memperjelas status disposisi yang dimaksud.

Kajari Balangan juga menyampaikan, pada kasus ini tidak ada dana yang mengalir kepada ST. Namun atas tindakan disposisi yang diberikannya, mengakibatkan keluarnya dana Pemkab Balangan sebesar Rp 1 M yang rencananya untuk pembelian tanah dan bangunan. Namun tanah dan bangunan tersebut tak kunjung ada.

Saat ini ST lantas dititipkan di sel tahanan Lapas Amuntai sambil menunggu proses hukum berjalan di Kejari Balangan.

Kata Kajari, Sutikno juga cukup koperatif dan datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Balangan saat adanya pemanggilan resmi sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan ***

Tim/red :

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *