Example 325x300
PEMERINTAH

Bupati Ketapang Mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

23
×

Bupati Ketapang Mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kegiatan diawali dengan welcome dinner dan pembukaan Rakernas pada Minggu malam (18/1/2026). Agenda utama Rakernas berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Selasa (19–20/1/2026), dengan rangkaian forum dialog, diskusi panel, hingga pleno penyusunan rekomendasi kebijakan.Sejumlah isu strategis nasional dan daerah dibahas, di antaranya penguatan kemandirian pangan, pengembangan infrastruktur dasar kabupaten, dana transfer ke daerah, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, optimalisasi dana perkebunan dan dana desa, manajemen talenta ASN, serta penguatan kewenangan dan hubungan pusat-daerah melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Example 325x300

Rakernas juga menghadirkan dialog langsung dengan para menteri dan pejabat nasional, seperti Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara, hingga Ketua Komisi II DPR RI. Kegiatan ditutup dengan arahan Menteri Dalam Negeri sekaligus penutupan resmi Rakernas XVII Apkasi.

 

Selain Rakernas, agenda Apkasi 2026 juga dirangkaikan dengan peresmian Pusat Promosi Investasi Daerah (PPID) sebagai upaya memperkuat promosi potensi daerah dan membuka peluang investasi di kabupaten-kabupaten seluruh Indonesia.

 

Keikutsertaan selain sebagai Bupati Kabupaten Ketapang, Saya juga sebagai Wakil Bendahara Apkasi, dalam Rakernas XVII Apkasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengawal kepentingan daerah, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendorong kebijakan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *