Ketapang, Kalbar – (16 Febuari 2026). Hasyim, anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil 6 yang duduk di Komisi IV bidang pembangunan, membantah tegas dugaan konflik kepentingan dalam usulan pembangunan jalan BTN Kayong. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan telah melalui mekanisme resmi perencanaan daerah dan disampaikan sesuai kewenangan dinas teknis masing-masing.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Hasyim menyampaikan bahwa pembangunan jalan di komplek BTN Kayong adalah usulan aspirasi masyarakat yang ia serap saat reses di dapil 6.
“Jalan itu diusulkan, dan masih tahapan persiapan karena masih ada persyaratan kewajiban developer yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan, Saya sebagai anggota dewan wajib menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, baik yang dekat maupun jauh dari tempat tinggal saya,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan pembangunan jalan di kawasan BTN Kayong diajukan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) karena wilayah tersebut berada dalam lingkup perumahan dan kawasan permukiman. Lebih dari itu persiapan pembangunan jalan lingkungan tersebut berada di perumahan bersubsidi yang juga merupakan dukungan program nasional bagi masyrakat berpenghasilan rendah (MBR)
Sementara itu, untuk perbaikan jalan di Dusun Jati yang disebut mengalami kerusakan hingga 80 persen, pengusulan dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang, sesuai dengan kewenangan penanganan infrastruktur jalan umum.
“Jadi mekanismenya berbeda. BTN Kayong diusulkan melalui Perkim LH karena masuk kawasan perumahan, sedangkan jalan Dusun Jati melalui PUPR karena itu jalan umum. Semua sesuai tupoksi dinas masing-masing,” tegasnya.
Terkait anggaran, Hasyim menyebut perbaikan jalan di Dusun Jati telah dianggarkan tahun ini sebesar Rp1 miliar melalui Dinas PUPR Kabupaten Ketapang dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia kembali membantah adanya kepentingan pribadi dalam usulan tersebut. Menurutnya, tudingan yang mengaitkan usulan pembangunan dengan kepemilikan pribadi hanya asumsi tanpa dasar.
“BTN itu sudah ada sejak 2018.Ada sekitar 70 kepala keluarga yang tinggal di sana dan mereka juga masyarakat yang perlu diperhatikan. Tidak ada kepentingan pribadi dalam hal ini,” tegas Hasyim.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan, ia bersama rekan-rekannya terus mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di dapil 6, termasuk Kecamatan Kendawangan.
Hasyim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan daerah secara transparan dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Tim/Red













