Example 325x300
Kabar KalbarKETAPANG

Praktik Kotor di Proyek Perbaikan RTLH Dinas Perkim-LH Ketapang : Publik Minta APH Tipikor Konsisten Mengusut Tuntas.

31
×

Praktik Kotor di Proyek Perbaikan RTLH Dinas Perkim-LH Ketapang : Publik Minta APH Tipikor Konsisten Mengusut Tuntas.

Sebarkan artikel ini

Senin 26 Januari 2026

Ketapang, Kalimantan Barat.Proyek kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 1.000.000.000 (satu miliar) bersumber APBD TA 2025, Satker Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Example 325x300

 

Lokasi kegiatan Proyek RTLH tersebut, berlokasi tiga Kecamatan, 1.Kecamatan Benua Kayong, 2.Kecamatan Kendawangan, dan 3.Kecamatan Muara Pawan.

 

CV Adhipramana Dimitra Surya (ADS) beralamat Pasar Merdeka Nomor 41 Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selaku Pelaksana. Senilai Rp 897.265.500. (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

 

Publik Kabupaten Ketapang, menilai Proyek Perbaikan RTLH tersebut, diduga ada unsur praktik kolaborasi antara Oknum Pejabat Dinas Perkim-LH Ketapang, dengan Pihak Pelaksana (CV ADS) yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi).

 

Sebagaimana diatur dalam undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 2 ayat (1) :”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara..dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”.

 

Pasal 3 :”Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, Kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk merugikan keuangan negara”.

 

Menanggapi permasalahan tersebut, menimbulkan Kritikan dari warga Ketapang, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang, Kalbar, menurut keterangan pihak Pelaksana (CV ADS) melalui pesan WhatsApp menyampaikan.

 

“Kegiatan RTLH di Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan, sebanyak 3 (tiga) Unit, Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong, 4 (empat) Unit, dan Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kendawangan 7 (tujuh) Unit, sebut Pihak CV ADS ke Ujang Yandi”.

 

Ujang Yandi juga menambahkan, berdasarkan fakta dilapangan ;

 

1.Lokasi kegiatan RTLH di Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan, yang dikerjakan sebanyak 2 (dua) Unit, dari 3 (tiga) Unit RTLH.

 

2.Lokasi kegiatan RTLH di Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong, yang dikerjakan sebanyak 2 (dua) Unit, dari 4 (empat) Unit RTLH.

 

Untuk lokasi kegiatan RTLH di Kecamatan Kendawangan, kami masih mencari informasi terkait kegiatan proyek RTLH di Kecamatan Kendawangan.

 

Kami menduga akan terjadi seperti di Kecamatan Benua Kayong dan Kecamatan Muara Pawan, dan berpotensi tidak ada kegiatan RTLH di Kecamatan Kendawangan, ujarnya Ujang Yandi.

 

Maka kami mendesak aparat penegak hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar mengusut Proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, Tahun anggaran 2025, diduga ada kerugian keuangan negara,” tegas Wakil Ketua DPC LAKI Kabupaten Ketapang, Ujang Andi mengakhiri. Pada Senin (26/01/2026).

 

Tim/Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *