Example 325x300
Kabar KalbarKETAPANG

Telan Anggaran Milyaran Rupiah Pembagunan Proyek Gor Indor di Pertanyakan

56
×

Telan Anggaran Milyaran Rupiah Pembagunan Proyek Gor Indor di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

Ketapang,-Kalbar pembangunan Gor Indoor yang berada dibawah tanggung jawab DBangunan Gor Indoor Ketapang Menelan Anggaran Capai Rp 14,8 Miliar, Tak Juga Bisa Dinikmati.

intansi Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Ketapang ini merupakan tahap kedua pembangunan, dengan nilai kontrak 9,8 miliar.pengerjaan nya di laksanakan pihak ketiga Cv CIPTA BAGAS KARYA yang beralamat di Jl Sarikaton Gg. PakAbu No. 99 Kel. Sui Bangkong Kec. Pontianak Kota.

Example 325x300

 

Proyek yang masa kontrak nya akan rampung pada akhir november tersebut ternyata molor hingga di akhir Desember, Publik kemudian mempertanyakan Kinerja Dispora ketapang selaku pemilik proyek?

 

Pertanyaan publik tersebut sejalan dengan penelusuran Tim investigasi pada akhir Desember 2025, masih banyak nya kayu cerucuk dan papan bakesting yang masih melekat pada bangunan gedung tersebut menjadi tanda tanya besar apakah pekerjaan proyek tersebut telah rampung 100% dengan kondisi demikian atau bekerja pada masa denda?

 

Tim juga mempertanyakan kondisi pengerjaan proyek tersebut kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga via whatsapp, pada akhir Desember lalu, saat masih menjabat sebagai kepala dinas

“Mohon maaf nanti nanti jak ye penjelasan ny”

Begitulah jawaban dari SATUKI Saat itu selaku Pengguna Anggaran dalam proyek teraebut, Satuki seakan menghindar dari pertanyaan awak media, yang menjadi tanda tanya besar apakah yang di tutupi tentang proyek 9,8 Miliar tersebut?

 

Lebih lanjut awak media menelusuri tentang pencairan Dana proyek tersebut,

Diketahui Dana proyek tersebut telah Cair 100% pada tanggal 19 Desember 2025, padahal pada saat itu sampai pada akhir desember masih terlihat banyak nya pekerja bangunan yang masih bekerja.

 

Potensi Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum

 

Terjadi nya Pembayaran 100% pada masa akhir kontrak, Sedangkan pekerjaan di lapangan masih berjalan maka kondisi demikian berpotensi menimbulkan pelanggaran diantaranya:

-Pelanggaran administratif

Pembayaran 100% kegiatan tidak selaras dengan progres pekerjaan pada tanggal 19 desember 2025,

Lemahnya pengawasan dari PPK/PA dan konsultan pengawas berpotensi melawan hukum

 

Tidak diterapkan nya Sanksi Keterlambatan( denda ) sebagaimana di tuangkan di dalam kontrak.

 

– Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Potensi pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Potensi Pelanggaran UU 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Indikasi Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat kerugian Keuangan negara akibat Pembayaran yang tidak sesuai Progres.

 

Penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi tekhnis, sedangkan PPK atau PA atau KPA yang menandatangani Pencairan anggaran bertanggung jawab atas kebenaran administrasi dan fisik pekerjaan, jika pada praktek nya PA atau KPA membayar pekerjaan 100% namun fisik pekerjaa di lapangan masih belum 100% maka berpotensi menyalahi Aturan dan undang undang.

 

Tim/ Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *