Ketapang — Sikap Abdul Razak menuai sorotan tajam publik setelah dinilai tidak profesional dan tidak beritikad baik dalam merespons pemberitaan terkait unggahan Story WhatsApp miliknya yang kontroversial. Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, Abdul Razak justru memilih menyampaikan klarifikasi sepihak melalui media lain.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menempatkan keberimbangan, klarifikasi, dan tanggung jawab komunikasi publik sebagai pilar utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Razak tercatat tidak pernah menyampaikan hak jawab, koreksi, ataupun klarifikasi resmi kepada redaksi media yang pertama kali mengungkap persoalan tersebut.
Situasi kian memperkuat kritik setelah upaya konfirmasi lanjutan dari awak media tidak membuahkan hasil. Abdul Razak diduga memblokir nomor kontak wartawan, sehingga akses komunikasi tertutup secara sepihak. Sikap ini memunculkan penilaian bahwa yang bersangkutan tidak memahami, atau secara sadar mengabaikan, mekanisme kerja pers serta tanggung jawabnya sebagai subjek pemberitaan di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai klarifikasi sepihak melalui media lain bukan hanya keliru secara etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi membentuk opini tandingan yang menyesatkan publik. Pasalnya, klarifikasi tersebut tidak secara langsung mengoreksi substansi pemberitaan awal dan tidak melalui forum yang semestinya.
Di sisi lain, unggahan Story WhatsApp yang menjadi polemik dinilai telah menyerang integritas, kewibawaan, serta kinerja pimpinan dan pemerintah daerah. Karena disampaikan ke ruang publik tanpa proses verifikasi dan tanpa klarifikasi lanjutan, pernyataan tersebut dinilai berpotensi merongrong kepercayaan publik serta mencederai nama baik institusi pemerintahan.
Sikap menghindar, menutup akses komunikasi, dan tidak menggunakan hak jawab secara proporsional memunculkan dugaan bahwa Abdul Razak berupaya menghindari konsekuensi atas pernyataannya sendiri, alih-alih menyelesaikan persoalan secara terbuka, jujur, dan beradab.
Analisis Hukum:
Klarifikasi Sepihak dan Pemblokiran Wartawan Dinilai Keliru
Pakar hukum pers dan pidana menilai tindakan komunikasi publik yang dilakukan Abdul Razak berisiko dan keliru secara etis maupun hukum.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi merupakan satu-satunya mekanisme hukum yang sah untuk menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Klarifikasi yang disampaikan melalui media lain, tanpa pernah menyentuh media sumber, tidak dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan hak jawab.
“Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka ia wajib menggunakan hak jawab kepada media yang memberitakan. Bantahan di media lain tidak menghapus substansi berita awal dan justru berpotensi memperkeruh informasi publik,” ujar seorang pakar hukum pers.
Dari sudut pandang hukum pidana, unggahan di media sosial—termasuk Story WhatsApp—merupakan pernyataan publik yang memiliki konsekuensi hukum. Apabila isinya menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik pihak tertentu, unggahan tersebut berpotensi masuk ke ranah pencemaran nama baik sepanjang unsur delik terpenuhi dan terdapat pihak yang mengajukan pengaduan.
Lebih lanjut, sikap menghindari konfirmasi, memblokir wartawan, serta tidak memberikan klarifikasi terbuka justru dinilai dapat memperberat posisi moral dan sosial seseorang apabila persoalan berkembang ke ranah hukum.
“Dalam banyak kasus, itikad baik ditunjukkan melalui keterbukaan, klarifikasi langsung, dan kesediaan diuji di ruang publik. Menghindar dan menutup akses komunikasi justru dapat dibaca sebagai sikap tidak kooperatif,” jelasnya.
Meski demikian, pakar menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun dari perspektif etika pers dan tanggung jawab publik, sikap Abdul Razak dinilai tidak mencerminkan kedewasaan berdemokrasi serta penghormatan terhadap kebebasan pers.
Catatan Redaksi
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Abdul Razak. Apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan langsung kepada redaksi media yang pertama kali memberitakan, klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Vr/Red Jawab













