Example 325x300
KETAPANG

Perwakilan PT PTS Desak Inspektorat Audit Dana Hasil TKD Teluk Bayur Tahun 2020-2025.

74
×

Perwakilan PT PTS Desak Inspektorat Audit Dana Hasil TKD Teluk Bayur Tahun 2020-2025.

Sebarkan artikel ini

Perwakilan PT PTS Desak Inspektorat Audit Dana Hasil TKD Teluk Bayur Tahun 2020-2025.

Rabu 25 February 2026.

Example 325x300

Ketapang, Kalimantan Barat.

Desakan Perwakilan Perusahaan Sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

 

Terhadap audit pengelolaan dana hasil produksi Tandan Buah Sawit (TBS) Tanah Kas Desa (TKD) Teluk Bayur Tahun 2020 – 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang.

 

Perlu diketahui Pemerintahan desa Teluk Bayur, menerima pembayaran hasil produksi TBS TKD, dari Perusahaan Sawit PT PTS sebesar Rp 300. Juta lebih Tahun 2020 s/d 2025.

 

Publik menilai adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana tersebut, agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

 

Desakan ini muncul dari Perwakilan Perusahaan Sawit PT PTS, Albinus Indarto Beben disalah satu media online beberapa waktu lalu, meminta agar dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan TKD di tingkat desa. Ia secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten serta aparat penegak hukum untuk mengaudit dana desa, Pendapatan Asli Desa (PAD), dan sumber pendapatan lain yang selama ini dinilai tidak transparan.

 

“Kami meminta Inspektorat dan aparat hukum lainya turun langsung mengaudit dana desa, PAD, serta sumber penerimaan lain yang tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ada dugaan penggelapan atau penyalahgunaan, harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

 

Kemudian awak media Tribarata Nusantara konfirmasi Kepala Desa (Kades) Teluk Bayur, Suarmin Boyo melalui pesan WhatsApp 0853 4817, hingga berita ini ditayangkan Kades Suarmin Boyo belum memberikan keterangan terkait hal diatas.

 

Berdasarkan keterangan Sekdes Teluk Bayur, Yansah melalui pesan WhatsApp 0813 4546 xxxx, bahwa kami sudah di Periksa oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang, dari bulan Januari s/d February 2026 selama 4 (empat) hari, ucap Sekdes Yansah.

 

Menanggapi permasalahan tersebut, menimbulkan Kritikan warga Ketapang, Beni Hardian, Sp berpendapat bahwa audit dari instansi berwenang merupakan langkah terbaik, untuk membuktikan integritas pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dana Produksi TKD tahun 2020 -2025, ujarnya.

 

Tambah Beni, kasus dugaan penyelewengan”Dana Bagi Hasil” sawit atau hasil Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kepala Desa (Kades) merupakan masalah serius yang sering terjadi di daerah perkebunan.

 

Maka kini publik menunggu langkah nyata dari Inspektorat Ketapang, untuk mengaudit dana desa, PAD, dan sumber pemasukan Desa Teluk Bayur, atas desakan Perwakilan Perusahaan Sawit PT PTS. Demi terciptanya pembangunan desa yang adil dan merata, pungkasnya.

 

Tim/Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *