Ketapang, Kalbar – Karena Beroperasi di atas lahan orang lain tanpa izin, Akses jalan Pengambilan Material Galian C milik CV. Joss diportal pemilik lahan.
Portal/penutupan jalan yang dilakukan oleh pemilik tanah bersertifikat berlokasi di Desa Mekar Utama, Sungai Gayam, Kendawangan, Kabupaten Ketapang, lantaran CV. Joss mengeruk tanah untuk dikomersialkan.
Menurut keterangan pemilik lahan, H. Ujang Anis bahwa pengerukan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 tanpa adanya ganti rugi.
“Pengerukan ini sudah sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini, ini belum ada ganti rugi atau pembayaran, saya selalu dibohongi oleh Ramses, selaku pemilik CV. Joss, ” ungkap H. Ujang Anis saat ditemui di lokasi pengerukan Senin(19/02/2024).
Di tambah kan lagi dari salah satu kades sungai gayam di desa mekar utama membenarkan adanya CV. Joss sudah lama beroperasi di daerah ini, tampa ada tembusan atau pemberitahuan kepada kita juga, saya sebagai Kadus merasa tidak di hargai juga, padahal ini wilayah tanggung jawab saya disini ujar Kadus saat di taya di lapangan. Ujarnya.
Pantauan media di lapangan, terdapat bekas kerukan yang sudah berantakan dan terdapat tumpukan tanah dan batu serta ada 2 unit Excavator dan sejumlah unit Dam Truk.
” Jalan ini sengaja saya portal agar tanah yang ada tidak lagi dikeruk sebelum ada kejelasan, kalau seperti ini saya merasa dirugikan, ” ujar H. Ujang Anis.
Sementara dari pihak CV. Joss / Ramses pernah di hubungi melalui sambung WhatsApp pada 6 Febuari 2024; menjelaskan bahwa Tanah beliau tu kena gali sebagian ujung jalan, bulan september 2023…kurang lebih lebarnya 3 meter’ panjang belum saya tahu karna,beliau minta saya bayar semua tanah nya. Jawab Ramses ke media saat itu.
Team infistigasi: PWK













